Bojonegoro – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk. Aktivitas tersebut sebelumnya diklaim sebagai pengolahan lahan pertanian. Sidak ini dilakukan karena DPMPTSP meragukan keabsahan dokumen perizinan pertambangan yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha.
Menurut Rudi, Kepala Bidang Pengawasan Perizinan DPMPTSP Bojonegoro, pihaknya merasa perlu melakukan sidak setelah mendapatkan informasi yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada. Ia menjelaskan bahwa pemilik usaha, Rofiudin (alias Udin) yang merupakan pemilik CV Lilahi Samawati Wal Ardhi (LSWA), sempat menelepon dan mengonfirmasi pemberitaan sebelumnya dengan nada yang menuduh DPMPTSP memberikan pernyataan yang tidak akurat.
“Pak Udin menelepon dengan nada sedikit menyalahkan PTSP, ‘Pak Rudi, kenapa berstatement seperti itu?’” ujar Rudi, Kamis (21/11/2024).
Udin, menurut Rudi, juga menyatakan ingin berdiskusi dengan DPMPTSP untuk menjelaskan kegiatan usaha mereka. Namun, Udin menegaskan bahwa kegiatan yang dijalankan oleh CV tersebut sebenarnya tidak memiliki izin pertambangan.
“Dari pembicaraan di telepon, pihak CV tampaknya sudah siap dengan berbagai alasan dan argumen, yang pada intinya ingin berdiskusi lebih lanjut,” tambah Rudi.
Setelah melakukan sidak, DPMPTSP menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Rudi menjelaskan bahwa, berdasarkan pengamatan di lokasi, peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut adalah alat berat, bukan alat pertanian yang sesuai dengan pengelolaan lahan pertanian. Hal ini menjadi perhatian DPMPTSP, yang meminta klarifikasi dari Dinas Pertanian Bojonegoro terkait status lahan yang sedang dikelola.
“Jika itu lahan pertanian, maka yang digunakan harusnya alat pertanian, bukan alat berat. Ini yang perlu diklarifikasi oleh Dinas Pertanian,” tegas Rudi.
Sidak ini, meskipun mengundang beberapa pihak terkait, tidak dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perekonomian, dan Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Namun, kegiatan sidak dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Trucuk untuk menganalisis kondisi teknis di lapangan.
“Dinas Lingkungan Hidup, Perekonomian, dan SDA tidak hadir, tetapi kami tetap melanjutkan sidak dengan dihadiri Dinas Pertanian, Satpol PP, dan pihak kecamatan. Kami ingin agar beberapa OPD terkait bisa melihat langsung dan memberikan analisis serta menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Rudi.
Selama sidak, Rudi bertemu langsung dengan pemilik CV LSWA, Rofiudin, yang tetap mempertahankan klaim bahwa kegiatan mereka adalah bagian dari pengolahan lahan pertanian dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.
“Pihak CV tetap bersikukuh bahwa kegiatan ini adalah pengolahan lahan pertanian, sesuai dengan KBLI yang mereka miliki,” ujar Rudi.
Namun, DPMPTSP menegaskan bahwa berdasarkan hasil sidak, dokumen yang ditunjukkan oleh pihak CV tidak mencerminkan izin pertambangan yang sah. Meskipun Udin sempat menunjukkan dokumen dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bapenda, pihak CV menolak memberikan duplikat atau salinan dokumen tersebut atas saran pengacaranya.
“Pihak CV menunjukkan dokumen terkait Dispertan, PU, dan Bapenda, tetapi saat kami meminta salinan atau duplikatnya, mereka menolak dengan alasan larangan dari pengacara mereka. Yang jelas, dokumen tersebut bukanlah dokumen yang sah untuk izin pertambangan,” pungkas Rudi.
Kesimpulannya, DPMPTSP menegaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, bukan merupakan kegiatan yang memiliki izin pertambangan resmi, meskipun pihak CV mengklaimnya sebagai pengolahan lahan pertanian.












