Bojonegoro — Polemik legalitas usaha D Queen di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kian menjadi sorotan publik. Menanggapi isu yang berkembang, pihak pengelola D Queen menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha telah dikantongi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pihak D Queen kepada awak media pada Minggu (05/04/2026) siang. Mereka mengklaim bahwa seluruh aspek legalitas telah dipenuhi, termasuk mengikuti arahan dan prosedur dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami pastikan perizinan sudah lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mematuhi perda di wilayah Bojonegoro,” tegas perwakilan D Queen.
Meski demikian, klaim tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik. Sejumlah pihak masih mempertanyakan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha di lapangan, khususnya terkait dugaan penjualan minuman keras (miras).
Dorongan pun muncul agar instansi berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan verifikasi langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Di sisi lain, pihak D Queen menegaskan bahwa operasional usaha mereka telah mengacu pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.










